Fajarpos.com
  • Home
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Komunitas
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kebijakan Privasi
    • Informasi Iklan
    • Kebijakan Iklan
    • Kontak
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Nusantara
Baca: Jangan Sampai Lupa Perpanjang SIM, Ini Biayanya
Bagikan
Fajarpos.com
  • Home
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Komunitas
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kebijakan Privasi
    • Informasi Iklan
    • Kebijakan Iklan
    • Kontak
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Nusantara
© 2023 PT. Nafenzi Fajarpos Media. All Rights Reserved.
Fajarpos.com / Politik / Kebijakan Publik / Jangan Sampai Lupa Perpanjang SIM, Ini Biayanya

Jangan Sampai Lupa Perpanjang SIM, Ini Biayanya

Kontributor News
Oleh: Kontributor News Diterbitkan 15 Desember 2022
Foto: SIM C dan SIM A

Jakarta, FP Kebijakan – Bagi pengguna kendaraan bermotor di jalan raya, baik sepeda motor maupun mobil harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)

Walaupun begitu pengendara juga harus melihat masa berlaku dari SIM tersebut. Jika pengendara melewatkan masa berlaku dari SIM miliknya maka pengendara harus membuat SIM baru lagi.

Jika masa berlaku hampir habis pengendara bisa melakukan perpanjang masa berlaku SIM. Hal ini telah ada di ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.

Masa aktif SIM adalah 5 tahun jika terlewat saja satu hari maka pengguna harus membuat SIM baru lagi.

Dan untuk penentuan nasa aktif SIM tidak mengikuti tanggal lahir pemilik namun berdasarkan tanggal diterbitkannya SIM tersebut.

Pada Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) jika menggunakan SIM yang telah habis masa berlakunya dan terkena razia maka akan dikenakan denda.

Denda yang dikenakan berupa 1 bulan kurungan atau denda sebesar Rp 250.000.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan peraturan mengenai biaya pembuatan SIM yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2022 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.

Pengguna hanya oerlu membayar PNBP SIM sehingga untuk perpanjangan SIM A, pemohon hanya perlu mengeluarkan Rp 80.000, dan untuk perpanjang SIM C yaitu Rp 75.000.

(Ald/Ald)

Kata Kunci: C, Jangan, Kapolri, Kebijakan, Mobil, Motor, Pajak, Prabowo, SIM
Kontributor News 15 Desember 2022
Bagikan Artikel
Facebook Twitter WhatsApp WhatsApp
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Gus Baha
Gus Baha Ulama Ahli Tafsir
Fajarpos TV 28 Maret 2023
Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra: Soal Penundaan Pemilu, Konstitusi Kita Banyak yang Harus Diperbaiki
Pilpres 19 Maret 2023
B.J. Habibie
Biografi B.J. Habibie – Jejak Karier Presiden RI ke-3
Politisi 18 Maret 2023
Sri Mulyani
Sri Mulyani Disorot Soal Harta Kekayaan Sebagai Menkeu RI
Birokrat 12 Maret 2023
Sri Mulyani
Profil Hingga Harta Kekayaan Menkeu Sri Mulyani
Birokrat 11 Maret 2023

Artikel Lainnya

Radar Capres - Cawapres 2024
Pilpres

Simulasi Capres-Cawapres RI 2024*

Redaksi Fajarpos.com Redaksi Fajarpos.com 4 Maret 2023
Radar Capres - Cawapres 2024
Pilpres

RADAR Capres – Cawapres 2024, Pilih Siapa?

Kontributor Figur Kontributor Figur 23 Februari 2023
Electronic Filing Identification Number (EFIN)
Pajak

Mau Lapor SPT Tapi Lupa EFIN, Simak Cara Mengatasinya

Kontributor Ekonomi Kontributor Ekonomi 22 Januari 2023

© 2023 PT. Nafenzi Fajarpos Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Kembalikan
Selmat Datang

di Fajarpos Media

Daftar Lupa sandi